DPO Bandar Narkoba Yang Loncat  dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara 

Penasihat Hukum Terdakwa CA (43), Sarwo Saddam Matondang SH MH, saat berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

KILASRIAU.com  - Seorang pria inisial CA (43 tahun), yang viral lantaran melompat dari lantai 3 Hotel Labersa ketika menghindari penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada akhir september 2023 lalu akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/03/2024).

CA dipidana karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara sengaja melakukan tindakan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Vonis yang dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun pada agenda tuntutan yang lalu, Terdakwa CA diketahui dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Penasihat Hukum Terdakwa CA, Sarwo Saddam Matondang mengatakan, Terdakwa CA menerima vonis 10 tahun penjara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Klien Kami tidak menyatakan banding, sebaliknya dia terima vonisan Majelis Hakim itu”. Ungkap Matondang, Kamis (21/03/2021).

Selaku kuasa hukum Terdakwa CA, mantan pengacara klub sepakbola PSPS Pekanbaru ini juga mengatakan turut menerima vonis yang diberikan kepada Terdakwa. “Ya kami juga selaku PH menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim”. Tutup Matondang.

Sementara disamping itu, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir atas putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.**.






Tulis Komentar